Jumat, 05 Juni 2009

PRO DAN KONTRA UNDANG-UNDANG ITE

Jakarta kembali di hebokan dengan pengesahan RUU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).Selasa 25 maret 2008 RUU tersebut disah kan oleh DPR menjadi sebuah Undang- undang. Dalam sidang rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR, Agung Laksono seluruh fraksi yang mengikuti jalannya persidangan itu seraya setuju dengan pengesahan RUU tersebut menajadi sebuah Undang-undang.

UU ITE mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan segala macam yang terkait dengan data elektronik. UU ini berguna untuk melindungi masyakat dari kejahatan maya ( Cyber Crime) dan kejahatan perbankan yang menggunakan transaksi elektronik. Selain itu UU ini bertindak untuk melindungi masyarakat dari segala macam porno aksi yang beredar dalam situ-situs internet serta dari segala macam informasi yang tidak menyenangkan.

Pengesahan RUU tersebut menjadi UU, menurut Menkominfo M.Nuh merupakan tonggak sejarah bagi bangsa indonesia untuk menyambut satu abad kebangkitan nasional dan sekaligus sebagai pengukuhan kesiapan bangsa indonesia dalam memasuki era budaya digital.

Dengan disahkannya UU ITE tak seraya diterima seluruh kalangan luas, beberapa kalangan merasakan hak-haknya telah dirugikan karena “kepentingan pribadinya telah terkekang” karena UU ITE.

Dan rupanya pemerintah pun langsung gencar dalam membersihkan situ-situ internet yang berbau pornografi. Dengan dibukikannya beberapa situs yang menyediakan info-info serta material pronografi seakan menutup threads mereka. Dan semoga hal ini tidak hanya gencar diawal dan rapuh d akhirnya.

Undang-undang ini tidak hanya memberi larangan keras pada hal-hal yang berbau pornografi tetapi berbagai hal yang bersangkutan dengan software dan karya intelektual. Dalam hal ini banyak yang amat keberatan karena bukan sebuah rahasia lagi di Indonesia software yang beredar dimasyarakat adalah bajakan.

Hal ini pun, dikarenakan ketidak mampuan masyarakat untuk membeli software berlisensi asli, karena dari segi perekonomian bangsa ini daya beli bangsa kita terhadap software asli sangat lah kecil. Sekali lagi hal itu dikarenakan harga dari sebuah software yang terbilang sangat mahal.

Dan dalam UU ITE ini pun sangsi pidana yang akan dikenakan pada pelaku pun tidak main-main. Dalam pasal 45 diterangkan bawah denda yang akan dibebankan kepada pelaku adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( miliar rupiah ) atau pidana penjara selama 6 tahun.

UU ITE saat ini paling banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena salah satu sumber media menyebutkan bahwa DEPKOMINFO untuk menyaring situs porno menggukana anggaran dana sebesar 30 Triliun rupiah. Ini bukanlah jumlah yang kecil dan dilihat dari keadaan bangsa kita sendiri, pengalokasian dana sebesar ini menyebabkan sebagian kalangan gusar. Karena bangsa kita masih terdapat masyarakat yang kekurangan gizi dan masih banyak daerah-daerah di indonesia yang masih belum terjamah.

Dan tak lama dari pengesahan UU ITE ini website Depkominfo sendiri telah di deface oleh seorang peretas yang barnama drs.Suparwoto — entah nama asli atau hanya buatan, sumber enzine.echo.or.id— dengan memampang wajah pakar telematika Roy Suryo yang telah diedit sedemikian rupa sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU ITE.

Karena dalam UU ITE mengandung salah satu pasal yang sekiranya kurang tepat penggunaannya. Pasal tersebut adalah pasal no.23 yang mengatur sebuah DOMAIN internet. Dimana domain itu tersendiri dibeli dan didaftarkan oleh si user itu sendiri, sehingga sebagian kalangan merasakan keanehan pada UU ITE ini, “ masa menamakan sebuah web saja harus di atur2 “

Banyak kalangan merasa pesimis terhadap pemerintah mengeluarkan UU ITE, hal ini dikarenan adanya UU ITE ini ditakutkan hanya menjadi sumber untuk korupsi dan pelaksanaa UU ITE ini pun masih dipertanyakan.

Sumber :

http://djagoan.wordpress.com/2008/03/29/pro-dan-kontra-uu-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar